Bacalah rangkuman materi di bawah ini untuk dapat mengerjakan SOAL UJIAN!
IMPLEMENTASI SISTEM KEARSIPAN
A. Penyimpanan
dan Penemuan Kembali
1. Penyimpanan
dan penemuan kembali arsip dengan sistem Buku Agenda
Untuk memudahkan dalam menyimpan arsip dapat ditempuh dengan cara
membuat urutan masalah atau subyek yang ditangani oleh organisasi yang
bersangkutan, misalnya:
KEPEGAWAIAN
Petugas penanganan surat sudah memberikan kode surat masuk ataupun surat
keluar dengan kode “kp”. Maka untuk mencari surat masalah kepegawaian atau
surat yang berhubungan dengan kepegawaian lihat pada laci filing cabinet “kp”
“Kepegawaian”. Sebagai contoh misalnya masalah kepegawaiannya dapat dipeccah
menjadi sub-sub:
Contoh: KEPEGAWAIAN Pengadaan
Penerimaan
Pengangkatan
Umumnya dalam membuat surat ke luar dibuat rangkap dua. Surat asli
dikirimkan ke alamat yang dituju, sedangkan tindasan (lembar kedua) disimpan
seperti contoh penyimpanan di atas. Untuk memudahkan penataan arsip selain cara
di atas dapat pula disesuaikan dengan sistem kearsipan yang dikehendaki oleh
kantor yang bersangkutan.
2. Penyimpanan
dan penemuan kembali arsip dengan sistem Kartu Kendali
Agar surat-surat, baik surat masuk maupun surat ke luar dapat dikelola
dengan teratur dan terkendali maka petugas pengelola arsip hendaknya
memperhatikan azas atau dasar penataan arsip, yakni sebagai berikut;
a. Berdasarkan
kode dan pola klasifikasi masalah
b. Berdasarkan
geografis/ tempat baik surat masuk ataupun surat ke luar
Misalnya surat masuk atau surat ke luar dari atau ditujukan ke Klaten
maka:
PROVINSI JAWA TENGAH Klaten Klaten Tengah
Maka dalam penyimpanan/ pencarian arsip ialah:
Lihat petunjuk laci Guide Folder
Jawa
Tengah Klaten Kec. Klaten Tengah
c. Berdasarkan
nomor
Contoh:
No. 1 KEPEGAWAIAN 1.1 Upah dan Gaji 1.1.1 Upah gaji bulanan
(petunjuk laci) (guide) (folder)
d. Berdasarkan
urutan waktu/ kronologis/ tanggal/ tahun
Penyimpanan ataupun pencarian surat
dilakukan berdasarkan urutan waktu.
Contoh:
2014 April 28
(petunjuk laci) (guide) (folder)
e. Berdasarkan
gabungan
Merupakan sistem penyimpanan dan pencarian arsip disusun berdasarkan
asas gabungan dari kode dan pola klasifikasi masalah, geografis/ tempat, nomor
dan waktu/ kronologis/ tanggal/ tahun.
B. Penyusutan
Arsip
Ketika kita bekerja pada sebuah institusi/perusahaan, maka akan kita
jumpai berjenis-jenis arsip yang mana terkadang arsip tersebut sudah inaktif.
Untuk mengatasi semakin bertumpuknya arsip inaktif maka sudah seharusnya
arsip-arsip tersebut di rapikan, dengan cara disusutkan.
Penyusutan Arsip menurut PP No. 34 Tahun 1979, adalah sebagai berikut:
1. Memindahkan
arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan dalam lingkungan organisasi.
2. Memusnahkan
arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Menyerahkan
arsip statis dari unit kearsipan ke ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia),
atau
BAD (Badan Arsip Daerah).
1. Tujuan
Penyusutan Arsip diaadakannya ialah:
a. Efisiensi
dan efektifitas pengelolaan arsip
b. Menjamin
Ketersediaan Arsip yang Benar-Benar Bernilai Guna
c. Menjamin
Keselamatan Bahan Pertanggungjawaban Sosial
2. Penyusutan
arsip oleh petugas arsip memerlukan teknik sehingga proses penyusutan dapat
berjalan lancar. Adapun teknik-teknik penyusutan adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan
Jadwal Retensi Arsip (JRA)
Jadwal Retensi Arsip adalah suatu daftar
yang berisi kebijakan jangka penyimpanan arsip serta penetapan simpan permanen
dan musnah.
b. Berdasarkan
nonjadwal retensi
Pada teknik penyusunan arsip nonjadwal
retensi arsip dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: pelaksanaan pembenahan
arsip, penilaian arsip, penyusan daftar arsip, pelaksanaan penyusutan dan perencanaan pembenahan arsip.
3. Pemindahan
Arsip
Dilakukan apabila disuatu kantor pengelolaan arsipnya berdasarkan asas
kombinasi sentralisasi-desentralisasi berarti selama arsip tersebut masih aktif
maka arsip tersebut dikelola dan disimpan pada unit kerja masing-masing, dan
apabila arsip tersebut inaktif maka dikelola diarsip pusat. Waktu pemindahan
arsip berdasarkan jadwal retensi arsip.
4. Penyerahan
Arsip
Apabila sudah waktunya untuk memusnahkan arsip maka arsip tersebut
segera dimusnahkan, hanya arsip inaktif yang mempunyai nilai nasional saja yang
tidak dimusnahkan tetapi deserahkan kepada Arsip Nasional untuk disimpan dan
dilestarikan selama-lamanya sebagai karya bangsa. Arsip ini disebut arsip
statis, atau dengan kata lain arsip statis adalah arsip yang masih memiliki
nilai guna bagi penyelenggaraan nasional, tetapi tidak digunakan dalam kegiatan
administratif sehari-hari.
5. Pemusnahan
Arsip
Pemusnahan arsip adalah kegiatan menghapuskan keberadaan arsip dari
tempat penyimpanan atau tindakan penghancuran fisik arsip yang dilakukan secara
total. Pemusnahan arsip dapat dilakukan oleh unit pengolah dan dapat juga
dilakukan oleh unit kearsipan. Pemusnahan arsip dapat dilakukan dengan cara
sebagai berikut:
a. Pembakaran
arsip
b. Penghancuran
dengan mesin penghancur kertas
c. Penghancuran
menggunakan bahan kimia
Adapun prosedur pemusnahan arsip adalah sebagai berikut:
a. Seleksi
arsip yang akan dimusnahkan
b. Buat
daftar jenis arsip yang akan dimusnahkan
c. Laksanakan
pemusnahan dengan menghadirkan saksi
Pemusnahan dilakukan oleh orang yang bertanggungjawab dengan 2 orang
saksi dari pejabat hukum dan pemusnahan. Mereka yang nantinya akan
menandatangani berita acara pemusnahan dan Daftar Pertelaan. Dokumen pemusnahan
arsip adalah:
a. Surat
rekomendasi tim
b. Surat
persetujuan Kepala ANRI
c. Surat
keputusan Direktur Instansi Terkait
d. Berita
Acara
e. Daftar
arsip yang dimusnahkan
Demikianlah proses penyusutan dalam sistem kearsipan, penyusutan itu
sendiri merupakan kegiatan mengurangi arsip dengan cara memindahkan, memusnahkan
dan menyerahkan kepada pihal lain.
Sumber referensi:
Barthos, Basir. 2007. Manajemen Kearsipan. Jakarta: Bumi Aksara
Madiana, Gina. 2004. Mengerjakan Pengarsipan Surat dan Dokumen
Kantor. Bandung:
Armico
Tidak ada komentar:
Posting Komentar